dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya
Penyebabkerusakan lingkungan pemukiman sesuai gambar diakibatkan oleh tindakan manusia, yaitu . A. membuang sampah sembarangan B. menutup daerah penampungan air C. perubahan fungsi lahan pertanian D. penebangan hutan secara liar E. drainase air yang tidak dipelihara Pembahasan:
20200106Halaman ini memuat kumpulan contoh soal dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya berdasarkan kisi - kisi UN Biologi SMA terbaru beserta pembahasan 4 Meskipun jumlah villa terus meningkat. Lantas apa yang dimaksud. Keuntungan dari mendaur ulang limbah organik atau anorganik bagi lingkungan kecuali.
Contoh Soal Dampak Perubahan Lingkungan dan Tindakan Perbaikannya adalah halaman kumpulan soal dengan materi lingkungan untuk tingkat SMA/MA/Sederajat dengan peminatan IPA yang disesuaikan dengan kisi – kisi UN SMA/MA/Sederajat 2020 untuk level kognitif aplikasi. Berdasarkan kisi – kisi un terbaru tingkat SMA/MA/Sederajat, materi lingkungan termuat dalam dua level kognitif, yaitu level kognitif aplikasi dan penalaran. Soal dengan tingkat level kognitif aplikasi akan menguji kemampuan peserta ujian mengenai materi terkait lingkungan dengan topik dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya. Berikut ini adalah kumpulan contoh soal dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya sesuai untuk level kognitif aplikasi berdasarkan kisi – kisi UN SMA/MA/Sederajat terbaru. Contoh 1 – Soal UN 2019 Biologi SMA Tahun 2019 Hutan di kawasan puncak banyak ditebangi untuk diubah menjadi lahan pemukiman. Perhatikan beberapa pernyataan berikut 1 Kawasan puncak lebih tertata indah dan rapi karena puncak yang dulunya hutan yang tidak terurus sekarang menjadi tempat tinggal dan penginapan. 2 Terjadi banjir besar di wilayah sekitarnya karena kawasan puncak itu tidak dapat lagi menyerap dan menyimpan cadangan air. 3 Mudah terjadi tanah longsor karena pembangunan permukiman telah menghilangkan sebagian besar pohon – pohon yang dapat mengikat partikel tanah. 4 Meskipun jumlah villa terus meningkat, karena pembangunannya ditata dengan baik maka tidak akan memberi dampak buruk pada lingkungan. 5 Peningkatan suhu udara akibat pohon – pohon yang menyerap gas karbon dioksida telah ditebang. 6 Mengurangi risiko penularan penyakit karena nyamuk, di hutan banyak nyamuk yang menyebabkan berbagai penyakit. Manakah yang merupakan dampak pengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut?A. 1, 2, dan 3B. 1, 5, dan 6C. 2, 3, dan 5D. 3, 5, dan 6E. 4, 5, dan 6 Pembahasan Dampak pengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut dampak negatif Terjadi banjir besar di wilayah sekitarnya karena kawasan puncak itu tidak dapat lagi menyerap dan menyimpan cadangan air. 2Mudah terjadi tanah longsor karena pembangunan permukiman telah menghilangkan sebagian besa pohon – pohon yang dapat mengikat partikel tanah. 3Peningkatan suhu udara akibat pohon – pohon yang menyerap gas karbon dioksida telah ditebang. 5 Jadi, yang merupakan dampak pengembangan dari perubahan fungsi lahan tersebut adalah 2, 3, dan 5. Jawaban C Contoh 2 – Soal UN 2019 Biologi SMA Tahun 2019 Pabrik mesin mengoperasikan mesin dengan bahan bakar batu bara dan bahan bakar minyak. Harga batu bara lebih murah sehingga banyak dipilih oleh pabrik, tetapi menghasilkan emisi gas buangan lebih banyak dibandingkan bahan bakar minyak. Jika pabrik terus – menerus menggunakan batu bara, yang akan terjadi adalah …. A. pembakaran batubara menghasilkan gas karbon monoksida yang dapat meningkatkan suhu bumiB. gas buangan karbon dioksida menyebabkan terjadinya efek rumah kaca sehingga suhu bumi meningkatC. gas nitrogen hasil pembakaran menyebabkan asfiksi pada manusia, khususnya manusia lanjut usiaD. gas karbon dioksida hasil pembakaran menyebabkan penipisan ozon di atmosferE. dihasilkan gas CFC yang akan menyebabkan penipisan lapisan ozon di atmosfer Pembahasan Hasil pembakaran batubara menghasilkan gas CO2, dengan reaksi C + O2 → CO2. Jadi, jika pabrik terus – menerus menggunakan batu bara, yang akan terjadi adalah gas buangan karbon dioksida menyebabkan terjadinya efek rumah kaca sehingga suhu bumi meningkat. Jawaban B Contoh 3 – Soal UN 2019 Biologi SMA Tahun 2016 Kebakaran hutan yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia membuat konsentrasi CO2 banyak di atmosfer. Hal tersebut dapat menimbulkan ….A. pemanasan globalB. menipisnya ozonC. terjadinya hujan asamD. kematian tumbuhanE. peristiwa eutrofikasi Pembahasan Banyaknya CO2 di udara akan menyebabkan sinar matahari yang terserap ke bumi dan seharusnya terpancarkan ke luar menjadi terperangkap oleh atmosfer bumi. Akibatnya, suhu di bumi mengalami peningkatan. Isitilah yang sering digunakan untuk peristiwa ini disebut sebagai efek rumah kaca yang berdampak pada pemanasan global. Jadi, kebakaran hutan yang terjadi di beberapa provinsi di Indonesia membuat konsentrasi CO2 banyak di atmosfer. Hal tersebut dapat menimbulkan pemanasan global. Jawaban A Contoh 4 – Soal UN Biologi SMA Tahun 2016 Penggunaan CFC pada alat pendingin, pengharum ruangan, dan penyemprotan obat pembasmi serangga secara terus – menerus akan berdampak terhadap lingkungan, yaitu ….A. menyebabkan penipisan ozonB. mengakibatkan kematian hewanC. menyebabkan terjadinya hujan asamD. menyebabkan pemanasan globalE. mengakibatkan efek rumah kaca Pembahasan Freon CFC dapat membuat lapisan ozon semakin tipis karena zat ini saat dilepaskan di udara dapat bereaksi dengan ozon. Ozon dibentuk oleh oksigen dengan rumus kimia O3. Adanya freon yang terlepas akan bereaksi dengan lapisan ozon menjadi menjadi O2 atau oksigen. Akibat pelepasan Freon ini menyebabkan berkurangnya lapisan ozon bahkan dapat menyebabkan ozon berlubang. Adanya lubang pada lapisan ozon dapat membuat pemanasan global. Jadi, penggunaan CFC pada alat pendingin, pengharum ruangan, dan penyemprotan obat pembasmi serangga secara terus – menerus akan berdampak terhadap lingkungan, yaitu menyebabkan penipisan ozon. Jawaban A Demikian tadi kumpulan contoh soal dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya berdasarkan kisi – kisi UN IPA SMA/MA/Sederajat terbaru untuk level kognitif aplikasi. Terimakasih sudah mengunjungi idschooldotnet, semoga bermanfaat. Baca Juga Contoh Soal Tingkat Keanekaragaman Hayati Gen, Jenis, Ekosistem di IndonesiaContoh Soal Lingkungan Biologi SMA – Tindakan Perbaikan dan Pelestarian Lingkungan
Sayauntuk tindakan yang berarti pada perubahan iklim. Dengan rekan penulis Rosalind Dixon, saya telah mengusulkan Rencana Dividen Karbon Australia. Saya juga untuk para gubernur bank sentral yang menyoroti risiko perubahan iklim, sebagai Reserve Bank of Australia wakil gubernur, Guy Debelle, telah selesai. Tujuan dan sarana yang membingungkan
Perusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017ISSN. 2442-9090• Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian terhadap Kerusakan LingkunganHidup Heri Hartanto dan Anugrah AdiastutiJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERVol. 1, No. 1, Januari-Juni 2015 1. PenyelesaianSengketaTanahUlayatMelalui LembagaAdatdi MinangkabauSumateraBaratAli Amran ..................................................................................................................... 175–1892. Dispensasi Pengadilan Telaah Penetapan PengadilanAtas PermohonanPerkawinandiBawahUmurSonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto, Anita Afriana, Deviana Yuanitasari .......... 191–2033. KedudukanHakimTunggalDalamGugatanSederhanaSmall Claim CourtAdistiPratamaFerevaldy, dan GhanshamAnand .................................................. 205–2264. Mekanisme Penentuan Ganti Kerugian terhadap Kerusakan LingkunganHidupHeri Hartanto dan Anugrah Adiastuti ........................................................................... 227–2435. PenyelesaianSengketaLingkunganHidupMelaluiMekanismeAcaraGugatanPerwakilanKelompokClass ActionI Ketut Tjukup, Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, Nyoman A. Martana I Putu Rasmadi Arsha Putra, Kadek Agus Sudiarawan ........................................................... 245–2606. MenakarAsasPeradilanSederhana,CepatdanBiayaRingandalamPengajuanGugatanKumulasiSamenvoeging Van VorderingdiPengadilanAgamaMoh. Ali ....................................................................................................................... 261–2757. ProblematikaEksekusiResiGudangSebagaiObyekJaminanNinis Nugraheni ........................................................................................................... 277–2938. Permohonan Kepailitan Oleh Kejaksaan Berdasarkan Kepentingan UmumSebagaiSaranaPenyelesaianUtangPiutangDihubungkandenganPerlindunganterhadapKreditorR. Kartikasari ............................................................................................................... 295–3169. RekonstruksiKompetensiPengadilanNiagadanPengadilanHubunganIndustrialdalam Melindungi Upah Hak Tenaga Kerja Sebagai Kreditor Preferen padaPerusahaanPailitRonald Saija ................................................................................................................. 317–32910. PerkembanganGantiKerugiandalamSengketaLingkunganHidupSri Laksmi Anindita ..................................................................................................... 331–350Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 ISSN 2442-9090DAFTARISIJURNAL HUKUM ACARA PERDATAADHAPERPrinted by Airlangga University Press. OC 009/ Kampus C Unair, Mulyorejo Surabaya 60115, Indonesia. Telp. 031 5992246, 5992247, Telp./Fax. 031 5992248. E-mail vPENGANTARREDAKSIPara Pembaca yang budiman, pada Edisi kali ini Jurnal Hukum Acara Perdata masih menghadirkan artikel-artikel hasil Konferensi Hukum Acara Perdata di Universitas Tanjungpura, Pontianak. Artikel-artikel tersebut cukup mewakili perkembangan terkini berkaitan dengan penegakan hukum perdata, sehingga pemikiran-pemikiran para penulis diharapkan menjadi kontribusi penting bagi dunia akademis maupun praktis. Kami mencatat terdapat empat topik besar yang diangkat dalam 10 artikel dalam edisi kali ini, yaitu Hukum Adat, Hukum Keluarga, Hukum Lingkungan, serta Utang dan Hukum Ali Amran mengemukakan pemikirannya mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat di Minangkabau, Sumatera Barat. Sebagaimana kita ketahui, Hukum Adat di Minangkabau cukup kuar berperan dalam kehidupan sosial masyarakat di Sonny Dewi Judiasih dkk. mengangkat tulisan di bidang Hukum Keluarga, yaitu mengenai dispensasi pengadilan atas permohonan perkawinan di bawah umum. Dalam artikel tersebut dibahas mengenai kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama atas permohonan dispensiasi kawin bagi mereka yang belum memenuhi persyaratan usia kawin menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masih di ranah Hukum Keluarga, rekan Moh. Ali mengangkat isu tentang penerapan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam pengajuan gugatan kumulasi di Pengadilan Agama, di mana berdasarkan pengamatannya Pengadilan Agama cenderung tidak menerima gugatan kumulasi, suatu hal yang berdasarkan penilaian penulis bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya di bidang Hukum Lingkungan mendapat cukup perhatian di antara penulis dalam edisi kali ini. Terdapat dua artikel yang menyoroti aspek ganti rugi dalam sengketa lingkungan yang ditulis oleh rekan Heri Hartanto dan Anugrah Adiastuti serta Sri Laksmi Anindita, kemudian satu artikel yang sangat menarik dari I Ketut Tjukup mengangkat penyelesaian sengketa lingkungan melalui mekanisme gugatan kelompok class action.Perhatian terbesar kali ini diberikan pada topik penyelesaian sengketa utang dan kepailitan. Dimulai oleh rekan Ghansham Anand dan Mudjiharto yang menyoal keabsahan akta notaris perjanjian kredit yang dibuat tanpa kehadiran kreditor, adapun rekan Ninis Nugraheni mengangkat masalah eksekusi regi gudang sebagai objek jaminan. Dua artikel yang lain berkaitan dengan kepailitan dikemukakan oleh rekan Ronald Saija dan R. Kartikasari. Kami berharap agar artikel-artikel yang ditulis serta dipublikasikan dalam edisi kali ini menjadi rujukan bagi kalangan akademisi dan praktisi baik untuk pengembangan keilmuan maupun berpraktik hukum. Akhir kata selamat membaca!Redaksi, 227MEKANISMEPENENTUANGANTIKERUGIANTERHADAPKERUSAKANLINGKUNGANHIDUPHeriHartanto dan AnugrahAdiastuti*ABSTRAKPerusakan lingkungan hidup merupakan tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat sik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Dampak negatif dari menurunnya kualitas lingkungan hidup adalah timbulnya ancaman terhadap kesehatan, kerugian ekonomi, menurunnya nilai estetika dan terganggunya sistem alami. Pertumbuhan dan berkembangnya industri berdampak positif yaitu membuka lapangan kerja baru dan selanjutnya dapat meningkatkan perekonomian, tetapi pertumbuhan industri juga dapat menumbulkan dampak negatif berupa pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup. Kewajiban membayar ganti kerugian bagi mereka yang terbukti mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup sejalan dengan prinsip pencemar membayar yang dikembangkan dalam Hukum Lingkungan. Salah satu cara penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dapat dilakukan dengan gugatan perdata berdasarkan konsep Perbuatan Melawan Hukum PMH yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, sebagaiana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 87 UUPPPLH. Bentuk sanksi hukum yang dapat dimintakan dalam gugatan adalah ganti kerugian dan atau melakukan tindakan tertentu. Kerugian dalam konsep PMH adalah kerugian yang nyata dan terukur nilainya yang dialami oleh korbannya. Konsep PMH ini akan menjadi kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran atau perusakan lingkunga hidup, terutama dalam penentuan besaran kerugian atas kerusakan lingkungan hidup, jika Pengugat dituntut untuk pembuktian bentuk dan besaran nilai kerugian yang nyata seperti dalam konsep kerugian dalam PMH, karena kerugian tidak langsung tehadap kerusakan lingkungan tidak selalu dapat diukur. Katakunci ganti rugi, kerusakan lingkungan hidup, pencemaranLATARBELAKANGSalah satu alasan pihak Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan adalah menuntut ganti rugi. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diatur pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata selanjutnya disingkat dengan KUH Perdata disebutkan tentang ganti rugi, tetapi tidak ditemukan pengaturan tentang apa yang menjadi acuan yang * Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret UNS dan Peergroup P3KHAM LPPM UNS, dapat dihubungi melalui email heri_sh . 228 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dipakai untuk mengukur apa yang dinamakan ganti rugi, sehingga praktisi hukum seolah menganalogikan ganti rugi dalam perbuatan melawan hukum seperti ganti rugi dalam Bab I Buku III KUH Perdata. Pola pikir demikian tidaklah tepat, karena pada Bab I Buku III KUH Perdata mengatur tentang hubungan perikatan yang lahir dari perjanjian, pengaturan ganti rugi juga mengatur tentang ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perjanjian. Sehingga parameter ganti rugi dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak dapat disamakan dengan ganti rugi dalam hubungan perjanjian. Perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam artikel ini adalah perbuatan melawan hukum dalam bidang keperdataan. Istilah perbuatan melawan hukum dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah onrechmatige daad atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah tort. Arti kata tort adalah kesalahan. Penafsiran terhadap kesalahan dalam bidang hukum berkembang sedemikian rupa sehingga kesalahan dalam hukum perdata bukan hanya berasal hubungan kontraktual wanprestasi.1Ganti rugi dapat diajukan karena dua sebab, yaitu ganti rugi karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Ganti rugi karena wanprestasi adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dan debitur. Ganti rugi karena wanprestasi diatur dalam Buku III KUH Perdata dari Pasal 1243 sampai Pasal 1252, sedangkan ganti Rugi karena perbuatan melawan hukum adalah suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain Pasal 1365 KUH Perdata. Ganti rugi perbuatan melawan hukum timbul karena adanya kesalahan, bukan karena adanya perjanjian. Untuk Pasal 1365 KUH Perdata sebagian Sarjana Hukum menganggapnya sebagai pasal keranjang sampah karena apabila tidak menemukan ketentuan hukum yang dapat digunakan sebagai dasar menuntut hak, maka Penggugat akan menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata melawan hukum tidak hanya dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hukum positif saja. Sejak tahun 1919 di Belanda terjadi perkembangan pernafsiran terhadap perbuatan melawan hukum yang hingga saat ini diikuti pula oleh hakim di Indonesia. Perbuatan melawan hukum bukan hanya melanggar hukum positif semata, tetapi juga meliputi setiap pelanggaran terhadap kesusilaan atau kepantasan dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sejak putusan Hoge raad 31 Januari 1919 perkara antara Lindenbaum melawan Cohen, onrechmatige daad tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hukum positif, tetapi juga diartikan secara Munir Fuadi, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 2. 229Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianBeberapa tuntutan ganti rugi dalam gugatan perbuatan melawan hukum, pihak penggugat menuntut ganti rugi secara materiil dan immateriil. Prinsip hukum dalam menuntut ganti rugi adalah adanya kerugian langsung yang diderita oleh Penggugat akibat dari kesalahan Tergugat, sehingga nilai ganti rugi yang diminta oleh pengugat harus terperinci dan dapat dibuktikan nilai kerugian tersebut. Tujuan dari permintaan ganti rugi adalah untuk mengembalikan kondisi penggugat seperti semula sebelum tergugat melakukan perbuatan kesalahan yang merugikan penggugat. Hal yang berbeda ketika mengkaji perkara perbuatan melawan hukum dibidang hukum lingkungan. Penerapan asas “Pencemar Membayar” dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlingdungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penilaian terhadap kerugian dalam perkara lingkungan hidup, tergugat dalam perkara lingkungan hidup tidak hanya dibebankan membayar ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan yang dilakukannya, tetapi juga dapat diberikan sanksi lain berupa perintah untuk melakukan sesuatu tindakan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan. Gugatan Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata pada umumnya dan gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara lingkungan hidup memiliki cara dan konsep yang berbeda dalam menilai tanggung jawab tergugat. Sehingga penulis tertarik menguraikan mekanisme dalam menilai kerugian yang timbul dari perkara lingkungan 1365 KUH Perdata berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum onrechtmatige daad, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut” Maka perbuatan melawan hukum mengandung unsur a. Adanya suatu perbuatan;b. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;c. Adanya kesalahan dari pelaku;d. Ada kerugian bagi korban;e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan dari tiap-tiap unsur tersebut sebagai berikut a. Ada suatu perbuatan Perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah ada perbuatan aktif dari pelaku yaitu melakukan suatu perbuatan tertentu dalam artian aktif maupun tidak melakukan sesuatu 230 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243dalam artian pasif namun hal tersebut bertentangan dengan kewajiban hukumnya. Perbuatan tertentu atau perbuatan tidak melakukan sesuatu yang dimaksud dalam hal ini adalah perbuatan yang tidak diperjanjikan terlebih dahulu diantara para Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum Sejak Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 telah terjadi perluasan makna tentang perbuatan melawan hukum. yang mencakup salah satunya perbuatan sebagai berikut 1 Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain;2 Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri;3 Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan;4 Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan hidup dalam pergaulan masyarakat yang Perbuatan yang bertentang hak orang lain masih memiliki makna yang luas, sehingga hak pribadi orang lain, hak atas kekayaan, hak atas kebebasan ataupun hak atas kehormatan dan nama baik merupakan bagian dari hak yang dilindungi oleh hukum. Perbuatan yang berakibat kerugian terhadap pribadi orang lain dapat dikategorikan sebagai melawan hukum. Katergori melawan hukum jika perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban hukum. Kewajiban hukum ini adalah kewajiban yang diberikan oleh hukum kepada pelaku untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bersumber dari hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Menilai apakah seseorang telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang diatur hukum yang tertulis relatif lebih mudah, dibandingkan dengan menilai apakah seseorang telah melanggar kewajiban hukum yang diatur dalam hukum yang tidak tertulis. Peran anggota masyarakat adat/kebiasaan sangat berperan dalam memberikan penilaian ini. Suatu sistim nilai positif tidak diciptakan secara bebas oleh individu tersendiri, tetapi merupakan hasil saling mempengaruhi antar individu dalam suatu kelompok. Setiap sistim moral dan ide keadilan merupakan produk masyarakat dan berbeda-beda tergantung pada kondisi masyarakatnya. Faktanya terdapat nilai-nilai yang secara umum diterima oleh masyarakat tertentu tidak bertentangan dengan karakter subjektif dan relatif dari pembenaran nilai. Demikian pula halnya banyak persetujuan individu terhadap pembenaran tersebut tidak membuktikan bahwa pembenaran tersebut adalah Sehingga norma-norma sosial yang hidup di dalam masyarakat merupakan hukum yang memiliki sanksi hukum bagi 2 Ibid, Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, h. 18. 231Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpihak yang melanggarnya dan dapat ditegakan melalui prosedur formal pengadilan. Tanggungjawab dalam konteks perbuatan melawan hukum bukan hanya atau tidak hanya diartikan sebagai sebuah bentuk ganti rugi yang berkonotasi dengan kepentingan pribadi, melainkan harus dimaknai sebagai sebuah konsekuensi hukum dalam penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan Adanya kesalahan dari pelaku Tanggung jawab perdata dalam terminologi perbuatan melawan hukum berasal dari prinsip atas dasar kesalahan yang dilekatkan pada suatu perbuatan sebagai suatu kesalahan apabila terdapat pelaku yang dapat dimintakan suatu pertanggungjawaban secara hukum atas perbuatannya tersebut. Indonesia menganut prinsip ini dan termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata, tentang perbuatan melawan hukum onrechtmatigedaad.4 Kesalahan diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan baik itu karena kesengajaan maupun karena kelalaian, sehingga tanggungjawab akan kesalahan tersebut tidak hanya secara moral moral liability melainkan secara hukum pula legal liability.5 Perbuatan melawan hukum karena didasarkan pertanggungjawaban untuk terpenuhinya salah satu unsurnya yang merupakan unsur kesalahan, dalam hukum modern, pertanggungjawaban terhadap aktivitas yang disinyalir termasuk akitivitas berbahaya ditentukan sesuai dengan kerangka umum dari sistem pertanggungjawaban yang berdasarkan adanya delik. Hal ini berarti terdapat suatu keharusan untuk menunjukkan benar-benar terdapatnya unsur kesalahan dalam aktivitas Tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum memiliki ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan perbuatan pidana. Perbuatan melawan hukum tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, akan tetapi jika perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang Ruang lingkup yang luas terhadap tanggungjawab perdata memberikan gambaran akan eksibelitas prinsip ini yang dapat diterapkan pada setiap peristiwa hukum, terutama yang berkaitan dengan wilayah keperdataan. Cakupannya dapat dikenakan terhadap 4 Endang Saefullah Wiradipraja, 1996,Tanggung jawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, Jakarta, h. Endang Saefullah Wiradipradja, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, Bandung, h. Loura Hardjaloka, “Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004”, Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Yudisial, h. Komariah, 20013, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, h. 12. 232 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243manusia sebagai naturelijk persoon maupun terhadap badan hukum atau rechtpersoon. Konsekeunsi yang lahir dari perluasaan ini setiap subjek hukum dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap kesalahan yang dilakukannya dengan catatan adanya kerugian yang timbul akibat kesalahan tersebut. Prinsip ini dikenal dengan teori Corrective Justice, yang mengajarkan bahwa setiap orang harus melindungi hak-haknya dan harus dipulihkan keadaannya agar ada keseimbangan antara keadilan dan kepastian hukum yang merupakan tujuan Perluasan itu muncul karena adanya tiga Arrest Hoge Raad yang memiliki nilai historis yangmenggambarkan terhadap pemahaman istilah “melawan hukum”. Arrest pertama adalah Arrest Hoge Raad 6 Januari 1905 dalam perkara Singer kedua adalah Arrest Hoge Raad 10 Juni 1910 dalam perkara kasus Zutphenese Juffrouw. Arrest ketiga adalah Hoge Raad 31 Januari 1919 dalam perkara Lindenbaum vs. Ada kerugian bagi korban Adanya kerugian yang dialami korban penggugat menjadi salah satu unsur Pasal 1365 KUH Perdata. Berbeda dengan kerugian dalam waprestasi hanya mengenal kerugian materiil, kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum dapat berupa kerugian materiil dan immateriil. Pasal 1371 dan 1372 KUH Perdata tersirat memberikan pengaturan tentang tuntutan ganti rugi immateriil dalam gugatan perbuatan melawan hukum. Immateriil sering diartikan kerugian yang tidak berwujud sehingga sulit untuk menguraikan bentuk dan mengukur jumlah kerugian immateriil. Bentuk kerugian immateriil dapat berupa kerugian atau hilangnya manfaat yang terjadi dikemudian hari. Penggugat dalam menuntut gantirugi immateriil tetap wajib menguraikan dalam bentuk apa kerugian tersebut, mengapa muncul kerugian tersebut, perincian jumlah kerugian dan yang paling penting adalah kerugian immateriil tersebut harus dapat dibuktikan. Beberapa yurisprudensi telah memberikan contoh tentang bagaimana hakim dalam mempertimbangkan tuntutan gantirugi immateriil, yaitu• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Bahwa tentang tuntutan Penggugat asal sub 5 yaitu mengenai tuntutan ganti rugi karena tidak disertai bukti-bukti maka harus ditolak”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 31 September 1983 Nomor 19 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Menimbang, bahwa oleh karena 8 Ahmad Sudiro, Konsep Keadilan John Rawls, Juli 2012, Volume 19, Nomor 3, Jurnal Legislasi Indonesia, h. Nia Putriyana dan Shinta Dwi Puspita, “Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum, Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 233Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugiangugatan ganti rugi tersebut tidak diperinci dan lagi pula belum diperiksa oleh judex factie , maka gugatan ganti rugi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 8 Mei 1980 Nomor 550 K/Sip/1979, yang diantaranya berbunyi ”Bahwa petitum ke 4 s/d 6 dari Penggugat asal tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena kerugian - kerugian yang diminta tidak diadakan perincian. ”.• Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 28 Mei 1984 Nomor 588 K/Sip/1983, yang diantaranya berbunyi ”Setiap tuntutan ganti rugi harus disertai perincian kerugian dalam bentuk apa yang menjadi dasar tuntutannya. Tanpa perincian dimaksud maka tuntutan ganti rugi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tuntutan tersebut tidak jelas/tidak sempurna”.10e. Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian. Hubungan kausaitas sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat suatu perbuatan melawan hukum. Dalam menilai hubungan sebab akibat, ada 2 dua teori yaitu teori hubungan faktual causation in fact dan teori penyebab kira-kira procxime cause.11 Hubungan sebab akibat secara faktual causation in fact hanya merupakan masalah fakta atau apa yang telah terjadi. Setiap penyebab yang menimbulkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, asalkan kerugian hasilnya tidak akan pernah terdapat tanpa penyebabnya. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum, sebab akibat jenis ini sering disebut dengan hukum mengenai “but for” atau “sine qua non”. Sedangkan konsep hubungan sebab akibat kira-kira procxime cause merupakan penyebab langsung berasal dari hukum perdata, khususnya dalam hukum asuransi. Asuransi memberikan jaminan terhadap kerugian yang disebabkan oleh risiko-risiko tertentu yang dipertanggungkan, namun sering ditemui kesulitan dalam menentukan sebab-sebab yang menimbulkan kerugian, karena penyebabnya bisa lebih dari satu yang mungkin merupakan sederetan peristiwa atau beberapa peristiwa yang terjadi secara bersamaan. Sehingga proximate cause itu dapat digunakan untuk menentukan penyebab Hanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ h. 22-23. Diakses melalui tanggal 25 Agustus Munir Fuadi, Op. Cit. h. Ferryal Basbeth, Penulisan “Proximate Cause dan “but for test sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, h. 13. Diakses melalui tanggal 26 Agustus 2017. 234 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243PerbuatanMelawanHukumDalamPerkaraLingkunganHidupIndustri merupakan bagian penting dalam menopang ekonomi, namun seiring berjalannya waktu, kegiatan industri mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Indonesia memahami urgensi kebutuhan memulihkan kualitas lingkungan guna mempertahankan kehidupan dan tanpa membahayakan segi lingkungan. Berbagai peraturan perundang-undangan telah diterbitkan untuk menghadapi berbagai mana ancaman kerusakan lingkungan. Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disingkat UU PPLH13 mengatur bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melakukan “perbuatan melawan hukum” berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup bertunggung jawab untuk membayar ganti rugi dan atau melakukan tindakan PPLH mengatakan bahwa perbuatan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup merupakan bentuk “perbuatan melawan hukum”, sehingga selalu ditemukan Pasal 1365 KUH Perdata dalam putusan pengadilan yang mengadili perkara lingkungan hidup. Perbedaan mencolok dengan perkara perbuatan melawan hukum salah satunya adalah dalam menilai bentuk dan jenis kerugian yang menjadi tangung jawab pihak yang bersalah tergugat. Dalam UU PPLH pelaku pencemaran dan atau perusakan dapat dihukum untuk membayar ganti rugi dan atau tindakan tertentu yang bertujuan untuk merehabilitasi kerusakan lingkungan hidup. Salah satu unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang memiliki penerapan berbeda dalam perkara lingkungan adalah terkait dengan unsur kesalahan. Pertanggung jawaban terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan tanggung jawab mutlak strict liability. Konsep tanggung jawab mutlak menurut Lummert diartikan sebagai kewajiban mutlak yang dihubungkan dengan ditimbulkannya kerusakan. Salah satu ciri utamanya yaitu tidak adanya persyaratan tentang perlu adanya Menurut James E. Krier hal ini merupakan bantuan yang sangat besar dalam peradilan mengenai kasus-kasus lingkungan, karena banyak kegiatan yang menimbulkan kerugian terhadap lingkungan merupakan tindakan-tindakan berbahaya untuk mana diberlakukan tanggung jawab tanpa Asas “tanggung jawab mutlak” atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan ayat ini merupakan lex specialis dalam gugatan tentang 13 Pasal 87 ayat 1 UU PPLH “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”14 Koesnadi Hardjasoemantri, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, Yogyakarta, h. Ibid. 235Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianperbuatan melanggar hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak lingkungan hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai batas tertentu. Pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Dengan asas kehati-hatian bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penyelesaian perkara lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui pengadilan, diajukan melalui gugatan perdata biasa oleh pihak yang merasa dirugikan, baik orang perorangan, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat ataupun pemerintah/pemerintah daerah. Salah satu hal penting yang seringkali menjadi permasalahan adalah teknik atau metode penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan atau melalui pengadilan diperlukan bukti-bukti telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Data atau bukti ini harus merupakan hasil penelitian, pengamatan lapangan, atau data lain berupa pendapat para ahli yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Beberapa hal yang perlu dianalisis antara lain menyangkut a. apakah benar telah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. siapa yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; c. siapa yang mengalami kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; d. bagaimana status kepemilikan lahan yang tercemar atau rusak; e. apa jenis kerugian langsung atau tidak langgsung; f. berapa besaran kerugian; g. berapa lama terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; h. apa saja jenis media lingkungan hidup yang terkena dampak air, tanah, udara; i. nilai ekosistem baik yang dapat maupun yang tidak dapat dinilai secara ekonomi, dan Lapiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 236 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Penghitungan kerugian lingkungan hidup akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merupakan pemberian nilai moneter terhadap dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Besaran nilai moneter kerugian ekonomi lingkungan hidup sekaligus merupakan nilai ekonomi kerugian lingkungan hidup yang harus dibayarkan kepada pihak yang dirugikan oleh pihak yang melakukan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tidak terjadi dengan tiba-tiba, melainkan melalui suatu proses dan memerlukan waktu sejak zat-zat pencemar keluar dari proses produksi, dibuang ke media lingkungan hidup, kemudian mengalami perubahan menjadi lebih berbahaya di dalam media lingkungan hidup udara,air dan tanah, dan terakhir terpapar ke dalam lingkungan hidup dan menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. UU PPLH menentukan environmental responsibility mencakup masalah ganti rugi kepada orang perorangan private compensation maupu biaya pemulihan lingkungan. Dengan demikian, environmental liability bisa bersifat privat dan sekaligus bersifat publik, maka apabila pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan hidup telah memenuhi tanggung jawab kepada perseorangan yang menjadi korban pencemaran atau perusakan lingkungan hidup, namun tenggung jawab belum dinyatakan selesai karena bisa saja pelaku dihadapkan pada tanggung jawab yang berhubungan dengan urusan publik berupa kewajiban pemulihan atas lingkungan hidup sebagai aset Salah satu contoh gugatan perbuatan melawan hukum dibidang lingkungan hidup adalah perkara perusakan hutan yang telah diputus oleh Mahkamah Agung dalam perkara Nomor 460 K/PDT/2016. Mahkamah Agung di tingkat Kasasi telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi dahulu Penggugat untuk menghukum tergugat membayar ganti rugi lingkungan hidup sejumlah enam belas triliun dua ratus empat puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus lima ribu rupiah.18 Mahkamah Agung menimbang bahwa perkara perdata lingkungan hidup memiliki peraturan yang bersifat lex specialis mengenai bentuk tanggung jawab pelaku pencemar atau perusak lingkungan hidup tidak hanya bertanggung jawab secara privat tetapi juga tanggung jawab secara publik. Mahkamah Agung dalam mempertimbangkan kerugian atas kerusakan 17 Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta, h. Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. 237Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianlingkungan hidup berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Meskipun peraturan menteri tersebut dibuat oleh Penggugat kementerian lingkungan hidup sendiri, tetapi karena Penggugat adalah lembaga kementerian yang berwenang membuat kebijakan lingkungan hidup dan instrumen kebijakan lingkungan hidup dengan melibatkan para ahli lingkungan hidup, maka menghitungan ganti kerugian peraturan menteri tersebut menurut Mahkamah Agung dapat ganti rugi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung merupakan jumlah yang sangat besar untuk sebuah perkara perdata. Namun mengingat kerugian yang ditumbulkan, maka nlai tersebut merupakan nilai wajar untuk merehabilitasi lingkungan yang rusak. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup akan menimbulkan berbagai jenis kerugian yang dapat digolongkan menjadi20a. Kerugian karena dilampauinya Baku Mutu Lingkungan Hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi, dan/atau pengelolaan limbah B3. Pencemaran atau rusaknya lingkungan dapat terjadi karena tidak patuhnya usaha dan/atau kegiatan perorangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengolah limbah dan mencegah kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu mereka dituntut untuk merealisasikan kewajibannya dengan membangun IPAL, IPU dan instalasi lainnya dan mengoperasionalkan secara maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban tersebut akan menimbulkan kerugian pada lingkungan hidup dan masyarakat. Nilai kerugian dalam hal ini minimal sebesar biaya pembangunan dan pengoperasian instalasi Kerugian untuk penggantian biaya pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, meliputi biaya verikasi lapangan, analisa laboratorium, ahli dan pengawasan pelaksanaan pembayaran kerugian lingkungan hidup. Dalam banyak hal, sering terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup maupun kerugian masyarakat sebagai akibat kecelakaan, kelalaian, 19 Pada saat perkara tersebut diadili masih berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup ,saat ini telah dicabut oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. 20 Lampiran II Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, h 14-17 238 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243maupun kesengajaan. Kepastian terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut memerlukan peran aktif pemerintah untuk melakukan verikasi pengaduan, inventarisasi sengketa lingkungan hidup dan pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup dan/atau pelaksanaan tindakan tertentu. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan biaya yang harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan Biaya Penanggulangan Pada saat terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, suatu tindakan seketika perlu diambil untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi agar pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dihentikan dan tidak menjadi semakin parah. Tindakan ini dapat dilakukan oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan, dan/atau oleh pemerintah. Hanya pada pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tertentu yang diakibatkan oleh kecelakaan dan memerlukan penanganan segera misalnya pada kasus terjadi tumpahan minyak dari kapal dan kebakaran hutan. Apabila pemerintah yang melakukan tindakan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dan telah mengeluarkan biaya untuk tindakan tersebut, jumlah seluruh biaya tersebut harus diganti oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan yang menyeb abkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan Biaya Pemulihan Lingkungan hidup yang tercemar dan/atau rusak harus dipulihkan dan sedapat mungkin kembali seperti keadaan semula, sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Tindakan pemulihan lingkungan hidup ini berlaku bagi lingkungan hidup publik yang menjadi hak dan wewenang pemerintah serta lingkungan masyarakat yang mencakup hak dan wewenang perorangan maupun kelompok orang, namun tidak semua lingkungan hidup dapat dikembalikan pada kondisi seperti sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, walaupun demikian pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan kondisi lingkungan hidup. Dengan pemulihan kondisi lingkungan hidup diharapkan fungsi-fungsi lingkungan hidup yang ada sebelum terjadi kerusakan dapat kembali seperti semula. Tetapi perlu disadari bahwa terdapat berbagai macam ekosistem, dan setiap ekosistem memiliki manfaat dan fungsi yang berbeda-beda, sehingga usaha pemulihanpun menuntut teknologi yang berbeda-beda 239Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianpula. Usaha pemulihan kondisi dan fungsi lingkungan hidup menuntut adanya biaya pemulihan lingkungan hidup. Apabila pihak penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan/atau perorangan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup merasa tidak mampu melaksanakan kewajiban pemulihan lingkungan hidup, sehingga wajib untuk membayar biaya pemulihan lingkungan hidup kepada pemerintah dengan ketentuan bahwa Pemerintah atau pemerintah daerah yang akan melaksanakan tugas pemulihan kondisi lingkungan hidup menjadi seperti keadaan semula sebelum terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan Kerugian ekosistem. Pada saat lingkungan hidup menjadi tercemar dan/atau rusak, akan muncul berbagai dampak sebagai akibat dari tercemarnya dan/atau rusaknya ekosistem. Tercemarnya dan/atau rusaknya lingkungan hidup ini meliputi lingkungan publik pemerintah. Semua dampak pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup tersebut harus dihitung nilai ekonominya, sehingga diperoleh nilai kerugian lingkungan hidup secara lengkap. Sebagai contoh jika terjadi kebocoran minyak dari kapal tanker, ekosistem laut menjadi tercemar. Dampak selanjutnya dapat terjadi kerusakan terumbu karang, kerusakan hutan mangrove atau kerusakan padang lamun, sehingga produktivitas semua jenis ekosistem tersebut dalam menghasilkan ikan berkurang. Kemampuan hutan mangrove sebagai pelindung pantai dari gempuran ombak juga berkurang, kapasitas hutan sebagai tempat pemijahan dan pengasuhan ikan menurun, serapan karbon oleh hutan mangrove juga berkurang. Demikian pula apabila hutan alam rusak atau ditebang akan timbul berbagai dampak lingkungan hidup dalam bentuk hilangnya kapasitas hutan dalam menampung air dan memberikan tata air, hilangnya kemampuan menahan erosi dan banjir, hilangnya kapasitas hutan dalam mencegah sedimentasi, hilangnya kapasitas hutan dalam menyerap karbon, hilangnya habitat untuk keanekaragaman hayati, dan bahkan hutan yang ditebang dengan teknik bakar dapat menambah emisi gas rumah kaca CO2. Terkait dengan kerugian lingkungan hidup masyarakat secara perorangan atau kelompok dapat menuntut dipulihkanya kualitas lingkungan hidup. Contohnya adalah tercemarnya lingkungan tambak di mana masyarakat perorangan beraktivitas membudidayakan pertambakan bandeng harus dipulihkan keberadaanya. Dengan adanya pencemaran lingkungan tidak hanya berdampak negatif pada usaha budi daya bandeng, tetapi ekosistem atau lingkungan tambak termasuk kualitas tanah dan kualitas perairan turut tercemar. 240 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243 Kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di atas harus dihitung nilainya sesuai dengan derajat kerusakannya serta lamanya semua kerusakan itu berlangsung. Kemudian nilai kerusakan ini ditambahkan pada biaya kewajiban. Biaya verikasi pendugaan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, biaya penanggulangan dan/atau pemulihan lingkungan dan ditambah lagi dengan nilai kerugian masyarakat yang timbul akibat rusaknya sebuah Kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Yang dimaksud dengan masyarakat adalah masyarakat sebagai individu atau perorangan dan masyarakat sebagai kelompok orang-orang. Pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup seperti diuraikan di atas akan menimbulkan dampak berupa kerugian masyarakat akibat rusaknya aset seperti peralatan tangkap ikan, rusaknya perkebunan dan pertanian, rusaknya tambak ikan, serta hilangnya penghasilan masyarakat, dan sebagainya. Akibat kerusakan peralatan tangkap ikan dan tambak ikan berarti bahwa sebagian atau seluruh sumber penghasilan masyarakat di bidang perikanan terganggu sebagian atau seluruhnya. Demikian pula bila ada pertanian atau perkebunan atau peternakan yang rusak sehingga benar-benar merugikan petani dan peternak, semua kerugian tersebut harus dihitung dan layak untuk dimintakan ganti ruginya. Dalam menghitung kerugian karena dilampauinya baku mutu lingkungan hidup sebagai akibat tidak dilaksanakannya seluruh atau sebagian kewajiban pengolahan air limbah, emisi dan/atau pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, metode penghitungan berdasar akumulasi nilai unit pencemaran dengan memperhatikan keanekaragaman industri dengan jenis dan jumlah parameter limbah yang berbeda-beda, pendekatan penghitungan kerugian lingkungan hidup didasarkan pada akumulasi nilai unit pencemaran setiap parameter. Nilai unit pencemaran setiap parameter limbah dan basis biaya per unit pencemaran ditetapkan berdasarkan besaran dampak pencemaran pada lingkungan hidup dan kesehatan. Metode penghitungan kerugian lingkungan hidup ini menggunakan biaya operasional per m3 limbah yang diolah dengan baik dan memenuhi baku mutu pada suatu industri sebagai pembanding bagi industri lain yang sejenis. Penggugat dalam menghitung kerusakan lingkungan hidup memerlukan bukti yang diajukan di persidangan. Salah satu bukti yang digunakan adalah keterangan ahli yang menganalisa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Dokumen laporan hasil analisa yang dibuat ahli dan keterangan ahli lah yang dapat menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, karena dokumen laporan analisa ahli dan keterangan ahli merupakan 241Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti Kerugianalat bukti dalam Hukum Acara Perdata. Tugas yang dilakukan oleh ahli pasti memerukan biaya, sehingga Kerugian untuk pengganti biaya verifikasi sengketa lingkungan, analisa laboratorium, ahli dan biaya pengawasan pembayaran kerugian lingkungan hidup merupakan biaya yang dapat dibebankan kepada pelaku perusak dan/pencemar lingkungan hidup. Hal ini berbeda dengan perkara perdata biasa, biaya untuk memperjuangkan hak jasa advokat, biaya menghadirkan saksi, dan ahli tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya. Kerugian untuk pengganti biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemulihan lingkungan hidup, meliputi Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Biaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang sedang berjalan. Setelah menghentikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dilakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup. Biaya pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran lingkungan hidup adalah biaya yang dikeluarkan untuk memulihkan kondisi lingkungan hidup kembali seperti sebelum terjadinya terahir yang menjadi tanggung jawab pelaku pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup adalah biaya kerugian masyarakat akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kerugian masyarakat akibat terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan dapat berupa rusaknya properti aset milik masyarakat atau bahkan hilangnya penghasilan masyarakat yang menggantungkan pekerjaannya pada lingkungkungan hidup tersebut. sebagai contoh, pencemaran laut membuat para nelayan tidak dapat mencari ikan atau harus berlayar lebih jauh untuk mencari ikan, sehingga hilang potensi pendapatan nelayan atau para nelayan memerlukan dana operasional yang lebih besar dari kondisi sebelum terjadi pencemaran. PENUTUPPenyelesaian Sengketa lingkungan hidup dapat dilakukan melalui pengadilan dengan cara mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 87 UU PPLH dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum, namun dalam memperhitungkan kerugian atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, diperhitungkan seluruh aspek privat maupun aspek publik untuk mengembalikan fungsi lingkungan hidup sebagai aset milik masyarakat. 242 JHAPER Vol. 3, No. 2, Juli – Desember 2017 227–243DAFTARBACAANBukuAsshiddiqie, Jimly, dan Safa’at, Ali, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Munir, 2005, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan ke-2, PT. Citra Aditya Bakti, Koesnadi, 2002, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah mada University Press, 2001, Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Wiradipraja, Endang, 1996,Tanggungjawab Pengangkut dalam Hukum Udara, Balai Pustaka, 2008, Hukum Transportasi Udara dari Warsawa 1929 ke Monteral 1999, Kiblat Utama, NHT, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Ferry, “Proximate Cause” dan “but for test” sebagai Sebab Kematian Dalam Sertikat Kematian, Ferbruari 2012, Volume 2 Nomor 1, Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences. Diakses melalui tanggal 26 Agustus Loura, “Ketetapan Hakim Dalam Penerapan Precautionary Principle Sebagai “Ius Cogen” dalam Kasus Gunung Mandalawangi, Kajian Putusan Nomor 1794K/Pdt/2004” Agustus 2012, Volume 5, No. 2, Jurnal Ahmad, “Konsep Keadilan John Rawls”, Juli 2012, Volume 19, No. 3 Jurnal Legislasi Nia, dan Dwi Puspita, Shinta, “Tanggungjawab Hukum Dalam Konteks Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi”, Desember 2014, Volume 7, Nomor 3, Jurnal Arena Hukum. Diakses melalui tanggal 27 Agustus 2017. 243Hartanto dan Adiastuti Mekanisme Penentuan Ganti KerugianPutusanPengadilanHanis Tirtadjaja melawan Meilisa Nurmawan, Hj. Ratu Dhenok Herawaty, MARI-Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 134/ Diakses melalui tanggal 25 Agustus Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Dahulu Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melawan PT. Merbau Pelalawan Lestari, MARI Nomor 460 K/PDT/2016. Diakses melalui tanggal 25 Agustus 2017. Catherine SusantioVelliana TanayaCassey Regina Salamintargop>Land cases in Indonesia are one of the most common types of cases in Indonesia. The forms of land cases that often arise are related to land grabbing, namely illegal taking of land belonging to other party. An example of a land grabbing case can be seen in the Supreme Court Decision Number 1071 K/PDT/2020 where the Plaintiff is the rightful owner of a piece of land with property rights in Tanjung Jabung Barat Regency, Jambi Province as proven by the Certificate of Ownership, but then Defendant I came to take the land belonging to the Plaintiff by constructing a building on the land without a permit and refusing to move even though it has been given a warning, so that the Plaintiff feels aggrieved. Therefore, the author intends to find out how an act can be classified as against the law and what kind of compensation arrangements are in accordance with applicable regulations. The research method used is normative legal research method and the approach used is law approach and case approach. The results showed that land grabbing done by Defendant I could be classified as an act against the law because all the elements had been fulfilled; while related to losses due to unlawful acts in the form of land grabbing, the most appropriate compensation is the return of the Plaintiff’s condition to its original state.
Pencemaranlingkungan terjadi bila daur materi dalam lingkungan hidup mengalami perubahan, sehingga keseimbangan dalam hal struktur maupun fungsinya terganggu. Ketidak seimbangan struktur dan fungsi daur materi terjadi karena proses alam atau juga karena perbuatan manusia.
Pencemaran lingkungan merupakan masalah bagi kita yang harus diselesaikan, karean menyangku kesehatan dan kehidupan kita semua. permasalahan lingkungan yang harus segera kita selesaikan dan yang harus kita atasi yaitu pencemaran tanah, sungai dan menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup kualitas komponen yang terkontaminasi yang masuk sehingga menyebabkan kualitas air/udara menjadi kurang berfungsi sesuai bagi kegunaan masing-masing. Saat ini kita berada difase globalisasi, dimana kita semua berperang melawan pencemaran/ risis lingkungan. Pencemaran/krisis lingkungan yang menyebabkan hidup kurang sehat dan kurang teratur . Sehingga kita harus bisa mengubahnya agar kita bisa mengurangi nilai pencemaran / krisis lingkungan tersebut. Sehingga kita dapat merubah pola hidup kita menjadi pola hidup aman dan bersih . Pencemaran lingkungan salah satu masalah besar yang dihadapi dunia saat ini. Pencemaran lingkungan adalah kontaminasi komponen fisik dan biologis dari system bumi sedemikian rupa dalam proses lingkungan yang terganggu. Dengan demikian, Pencemaran dapat diartikan sebagai memasukkan kontaminan kedalam lingkungan yang di sebabkan oleh ulah manusia maupun alam yang dapat menyebabkan kerugian bagi manusia/makluk hidup lainya. Kontaminasi tersebut tersebut berupa zat kimia/energi. Seperti kebisingan,panas atau cahaya, Sedangkan zat pencemaran adalah satu prioritas masalah dalam lingkungan hidup. Polutan adalah zat yang menyebabkan pencemaran. Bahan pencemaran adalah zat, yang apabila zat tersebut memasuki suatu komponen pasti akan menimbulkan suatu kerusakan secara langsung maupun bertahap secara tidak langsung . Pencemaran juga terjadi karena aktifitas manusia untuk memenui kebutuhannya. Contoh dalam bidang industri, kita pasti tau selain menghasilkan sesuatu atau barang untuk kebutuhan manusia industri juga menghasilkan limbah yang dapat merusak ekosistem alam. Banyak dari manusia hanya memikirkan hasil dan untung untuk dari perindustrian tersebut tanpa memikirkan dampak yang buruk yang akan menyebabkan kerugian besar bagi orang lain dan dirinya sendiri dari perbuatan yang dia lakukan. Kebanyakan manusia hanya membangun perindustrian tanpa harus memikirkan resiko yang telah diperbuat untuk lingkungan lain. Karena limbah yang dihasilkan dari perindustrian tersebut banyak mengandung zat yang membahayakan yang dapat mencemari lingkungan, keselamatan bagi diri sendiri dan orang pencemaran lingkungan* Penyebab pencemaran pertama yaitu sektor industri, sektor industri tersebut telah mencemari lingkungan yang disebabkan oelh penggunaan bahan bakar fosil.* Penyebab penyemaran kedua dari sektor transportasi. Sejak manusia meninggalkan hewan untuk transportasi seperti kuda, maka transportasi kendaraan bermontor semakin tajam dan melonjak. Sehingga penggunaan transportasi menggunakan bahan bakar fosil yang menyebabkan pencemaran udara yang disebakan oleh karbondioksida. Sehingga sektor transportasi menyebabkan emisi yang meningkat tajam. Diduga pula berkontribusi besar terhadap terjadinya perubahan iklim dan perubahan global.* Penyebab penyemaran ketiga, berasal dari sektor rumah tangga atau permukiman misal Untuk membangun rumah, lingkungan alam harus dihancurkan dengan satu sama lain. Karena membutuhkan pekerjaan industri kontruksi tersebut itu sendiri merupakan upaya untuk tidak menjadikan kontaminasi terhadap pencemaran lingkungan hidup Pencemaran lingkungan yang kita kenal saat ini terbagi menjadi beberapa kategori dan memiliki dampak yang berbeda terhadap kehidupan pencemaran tersebut yaitu Udara merupakan suatu kebutuhan pokok bagi semua makhluk hidup, bisa juga dibilang kebutuhan yang sangat penting bagi makhluk hidup sejagat raya. Karena udara adalah alat untuk bernafas yang digunakan oleh semua makhluk hidup dimuka bumi, baik itu manusia hewan atau tumbuhan. Pencemaran udara terjadi karena adanya suatu zat yang masuk kedalam atmosfer yang dapat mengurangi kwalitas udara dan fungsi dari udara tersebut menjadi turun. Sumber pencemaran udara dipicu oleh beberapa hal dari faktor alam atau faktor manusia sendiriyang menjadikan populasi udara semakin meningkat. Semakin sempitnya lahan penghijauan terutama didaerah perkotaan maka semakin pula banyak polusi yang dapat mencemari udara sehingga dapat membahayakan aktifitas masyarakat yang ada. Dan tidak adanya pepohonan dan tumbuhan lain yang berfungsi untuk menyerap zat-zat yang dapat mencemari udara dan menyimpan oksigen. Pencemaran air dipicu karena adanya suatu komponen yang masuk kedalamnya sehingga menyebabkan sumber daya hidup yang ada di perairan menjadi rusak dan mati. Pencemaran air bisa terjadi karena ulah manusia itu sendiri tanpa memiliki kesadara apapun, sumber dari pencemaran tersebut yaitu * LIMBAH INDUSTRI , adalah sebagai pemicu utama yang menyebabkan pencemaran air, karena di sebabkan oleh kecerobohan dari pihak industri itu sendiri. Tanpa mengolah limbah cair terlebih dahulu sebelum di buang, karena di dalam cairan tersebut mengandung komponen yang sangat berbahaya dan beracun sehingga air tidak bisa lagi di manfaatkan kembali. * LIMBAH RUMAH TANGGA , yang berupa sampah, jumlah penduduk yang semakin meningkat yang membuat limbah yang di hasilkan juga semakin meningkat, kurangnya tingkat kesadaran manusia juga yang bersikap masa bodoh dan tidak memikirkan dampak yang di hasilkan karena ulahnya tersebut yang dengan seenaknya membuang sampah sembarangan di sungai yang mengakibatkan pencemaran air. * LIMBAH PERTANIAN, hal ini juga bisa menimbulkan pencemaran air karena di sebabkan oleh penggunaan pupuk buatan yang terlalu berlebihan, penggunaan pestisida dan herbisida yang secara berlebihan tanpa tidak memikirkan dampak yang di timbulkan. Pencemaran tanah bisa terjadi karena adannya zat-zat kimia yang dibuang secara langsung. Pencemaran tanah juga bisa di picu oleh sampah anorganik yang di buang secara langsung dan tidak bisa terurai menjadi tanah. Tanah yang sudah bercampur dengan zat kimia sangatlah berbahaya bagi manusia apabila melakukan sentuhan secara langsung. Polusi tanah yaitu terbagi menjadi 2 Polutan alami dengan cara proses alami yang menyebabkan akumulasi bahan kimia beracun didalam tanah Polutan dihasilkan manusia, kontaminan buatan manusia yang disebabkan utama oleh tanah. Terjadi karena adannya bahan kimia sehingga tanah organik maupun anorganik menjadi terkontaminasi. Contoh; pencemaran tanah yang ketumpahan minyak tanah. Penyebab pencemaran tanah tidak jauh berbeda dengan penyebab pencemaran air, karena sama-sama di sebabkan oleh limbah keluarga yang berupa membuang sampah anorganik yang tidak dapat terurai oleh mikro organisme, dan juga disebabkan oleh limbah pertanihan yang di sebabkan oleh penggunaan pupuk buatan dan zat yang di gunakan untuk memberantas hama atau tanaman parasitisme. Dampak pencemaran lingkungan pencemaran udara Dampak yang dihasilkan dari pencemaran udara bisa berskala mikro dan makro pada skala mikro berdampak pada kesehatan seperti tubuh kekurangan oksigen dan mudah lemas. Dan apabila berjalan terus menerus akan memicu terhadap kematian. Dampak akala makro yaitu fenomena hujan asam , efek rumah kaca,dan penipisan lapisan ozon. Dampak dari pencemaran air adalah semakin berkuranganya persediaan air bersih sebagai kebutuhan sehari-hari manusia atau makhluk hidup lainya, karena limbah mengandung zat yang beracun dan bisa membusuk sehingga menimbulkan bau yang kurang enak dan air yang terkena komponen tersebut tidak bisa di gunakan kembali. 3. Dampak pencemaran tanah Pencemaran tanah bisa berdampak sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, di karenakan tanah yang sudah tercampur dengan zat kimia tersebut banyak mengandung bakteri, sehingga bisa membahayakan untuk kesehatan manusia atau makhluk lainnya. 1. Pencegahan pencenaran udara Untuk pencegahan atau menanggulangi masalah tersebut kita bisa melakukan penghijauan reboisasi terutama didaerah perkotaan. Lokasi perindustrian hendaknya memilih lokasi yang pas dan jauh dari permukiman warga dan hendaknya juga membuat tempat khusus untuk menampung limbah dari industri tersebut agar tidak merusak ekosistem kehidupan. Contoh Daerah yang mengalami pencemaran udara adalah Jakarta, yang dimana pemicu dari hal-hal tersebut adalah perpadatan penduduk dan maraknya transportasi, kurangnya lahan penghijauan sehingga mengakibatkan populasi udara sangat Pencegahan pencemaran air Agar kualitas air tetap terjaga,dari pihak industri hendaknya unit pengelolahan limbah UPL, para petani dianjurkan menggunakan pupuk buatan dan pestisida sekedarnya yang telah dianjurkan. Kemudian stop untuk menjadikan sungai sebagai tempat terakhir pembuangan sampah atau limbah lainnya. 3. Pencegahan pencemaran tanah Untuk pencegahannya adalah kita bisa melakukan daur ulang untuk sampah yang tidak bisa terurai, jadi kita tidak membuangnya melainkan memanfaatkannya kembali. Memisahkan sampah plastik dengan non plastik. Sampah plastik bisa di timbun atau bisa di manfaatkan kembali sebagai karya seni seperti kerajinan tangan yang diambil dari bahan sampah plastik, yang bisa menghasilkan keuntungan dan agar mengurangi tingkat pencemaran tanah. Bisa juga dengan cara remediasi. Remediasi adalah kegiatan membersihkan permukaan tanah yang tercemar dengan zat-zat kimia tersebut. Hal tersebut bertujuan agar menghindari risiko yang di akibatkan dari terkontaminasi logam baik yang berasal dari alam atau akibat dari perbuatan manusia itu sendiri.
PERUBAHANLINGKUNGAN DAN DAMPAKNYA Dampak penebangan dan pembakaran hutan 1. Penurunan sumber plasma nutfah (keanekaragaman hayati) 2. Erosi dan tanah longsor 3. Banjir 4. Menurunnya daerah resapan air sehingga menimbulkan Kekeringan 5. Meningkatnya populasi hama dan penyakit tanaman 6. Polusi udara 7. Menurunnya devisa negara dari hasil hutan 7.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sampah sembarangan merupakan salah satu masalah lingkungan yang serius di berbagai belahan dunia. Tindakan sembrono dalam membuang sampah dapat memiliki dampak negatif yang luas, seperti pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, dan ancaman terhadap kesehatan manusia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai dampak negatif dari sampah sembarangan dan pentingnya mengambil tindakan yang tepat dalam mengatasi masalah Lingkungan Sampah sembarangan dapat mencemari lingkungan di berbagai cara. Pencemaran air adalah salah satu efek paling umum dari sampah sembarangan. Ketika sampah terbuang di sungai, danau, atau laut, bahan kimia berbahaya dapat terlepas dan mencemari sumber air yang digunakan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya. Selain itu, sampah plastik yang tidak terurai juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan laut. Hewan seperti burung, ikan, dan mamalia laut sering kali terperangkap dalam sampah plastik atau memakan fragmen plastik yang berakhir dengan kematian mereka. Selain pencemaran air, sampah sembarangan juga menyebabkan kerusakan pada ekosistem darat. Ketika sampah terbuang di hutan, taman nasional, atau lahan gambut, habitat alami flora dan fauna dapat rusak. Sampah juga dapat menjadi tempat berkembang biak bagi hama dan penyakit, yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam keanekaragaman terhadap Kesehatan ManusiaSampah sembarangan tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga memiliki dampak negatif pada kesehatan manusia. Pembuangan sampah yang tidak teratur atau tidak memadai dapat menyebabkan penyebaran penyakit. Tumpukan sampah yang membusuk menjadi tempat berkembang biak bagi bakteri, virus, dan serangga penyebab penyakit. Pajanan jangka panjang terhadap limbah beracun dapat mengakibatkan penyakit pernapasan, gangguan kulit, dan masalah kesehatan yang Tepat dalam Mengatasi Sampah Sembarangan 1. Pendidikan dan Kesadaran Pendidikan tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik harus dimulai sejak dini. Masyarakat perlu diberi pemahaman tentang dampak negatif dari sampah sembarangan dan pentingnya membuang sampah pada Pengelolaan Sampah yang Tepat Pemerintah dan lembaga terkait harus meningkatkan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk sistem pengumpulan, daur ulang, dan pembuangan akhir yang aman. Program daur ulang dan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai harus didorong secara Kesadaran Mengenai Sampah Organik Sampah organik dapat diolah menjadi pupuk kompos yang berguna untuk pertanian. Masyarakat harus disadarkan akan potensi pengolahan sampah organik dan diberi pengetahuan tentang cara mengelola sampah organik di rumah. 1 2 Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Էта շናсв
Ժо οጵ оትивነглинт
Оγе ሺցупов
ጱот чըլаደоհяфո
Υνዋ ուкаζεз ሀеτ вυ
ሼ οኗиցኑሧፒпፀк
Юсту օմጪշуչու ሁлаሮխг
ላ ሗևβ
Фኯ ሠуρ ի
Εዤիсрիቿ ипиζոсвխ ፂፖοшεсօлιρ
PerubahanLingkungan, Dampak, dan Tindakan Perbaikannya Oleh Admin December 01, 2018 Post a Comment Perubahan lingkungan dapat terjadi secara almi atau karena adanya campur tangan manusia. Keseimbangan lingkungan dapat mengalami gangguan karena beberapa faktor. Salah satunya adalah faktor pencemaran atau polusi.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Krisis lingkungan yang kita hadapi saat ini telah menjadi isu yang mendesak dan mengkhawatirkan. Dampak perubahan iklim yang semakin terasa, pencemaran udara dan air yang merusak kesehatan manusia, kehilangan keanekaragaman hayati yang tak tergantikan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak berkelanjutan semakin memprihatinkan. Namun, dalam menghadapi tantangan ini, kita juga memiliki kesempatan untuk mengubah arah dan membentuk masa depan yang lebih iklim merupakan salah satu isu lingkungan paling kritis yang kita hadapi saat ini. Peningkatan suhu global, perubahan pola cuaca yang ekstrem, dan kenaikan permukaan air laut mengancam kelangsungan hidup manusia dan kehidupan di bumi. Untuk mengatasi perubahan iklim, diperlukan langkah-langkah tegas untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, mempromosikan energi terbarukan, dan mengadopsi praktik berkelanjutan dalam sektor udara dan air juga merupakan masalah serius yang mempengaruhi kesehatan manusia dan ekosistem. Emisi kendaraan bermotor, polusi industri, dan limbah domestik menjadi sumber pencemaran yang perlu ditangani dengan serius. Diperlukan regulasi ketat, teknologi bersih, dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi pencemaran dan memastikan air dan udara bersih untuk generasi mendatang. Kehilangan keanekaragaman hayati menjadi ancaman bagi ekosistem bumi. Perusakan habitat, perburuan ilegal, dan perubahan iklim mengakibatkan kepunahan spesies tumbuhan dan hewan secara cepat. Konservasi alam, pelestarian habitat, dan pengelolaan yang berkelanjutan harus menjadi prioritas utama dalam usaha kita untuk melindungi kehidupan yang ada di planet ini. Penggunaan sumber daya alam yang berlebihan dan tidak berkelanjutan juga perlu mendapatkan perhatian serius. Ketergantungan kita pada bahan bakar fosil, eksploitasi hutan, dan penggunaan air yang boros mengakibatkan degradasi lingkungan dan kelangkaan sumber daya. Transisi menuju energi terbarukan, pengelolaan sumber daya yang bijaksana, dan pengurangan limbah menjadi langkah-langkah penting dalam mencapai mengatasi krisis lingkungan tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah atau lembaga internasional. Setiap individu memiliki peran penting dalam membentuk masa depan yang berkelanjutan. Dengan mengubah gaya hidup kita menjadi lebih ramah lingkungan, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, mengadopsi pola makan yang berkelanjutan, dan menghemat energi, kita dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga dan edukasi juga merupakan kunci dalam mengatasi krisis lingkungan. Penting bagi kita untuk terus belajar dan memahami isu-isu lingkungan, serta mengajak orang lain untuk turut serta dalam upaya keberlanjutan. Melalui penyebaran informasi dan advokasi, kita dapat memengaruhi perubahan positif dan memotivasi orang lain untuk krisis lingkungan bukanlah tugas yang mudah, tetapi dengan langkah-langkah yang tepat dan kolaborasi yang kuat, kita dapat mengubah arah dan menciptakan masa depan yang lebih baik. Saatnya kita beraksi sekarang untuk melindungi bumi kita, memperbaiki kerusakan yang telah terjadi, dan mewariskannya kepada generasi mendatang yang berkelanjutan dan lestari. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
pengadaan namun juga mengurangi dampak-dampak lingkungan dan sosial, misalnya melalui pemasokan yang bertanggung jawab dan rantai pasok hijau. Inisiatif-inisiatif pemerintah dan respons sektor swasta sudah saling melengkapi satu sama lain, dengan tindakan sektor swasta untuk mengurangi deforestasi yang berkontribusi terhadap
– Saat ini, dunia sedang memasuki fase nyata imbas dari perubahan iklim. Sejumlah fenomena alam menunjukkan dampak serius akibat pemanasan global, mulai dari turunnya salju di Gurun Sahara, tingginya laju pencairan es di Kutub Utara dan Selatan, hingga suhu bumi yang semakin menghangat. Negara-negara dunia tidak diam menyaksikan bumi yang semakin rapuh. Pada 2015, sebanyak 171 negara berkomitmen untuk menghentikan peningkatan suhu bumi agar tidak lebih dari 2 derajat pencegahan perubahan iklim itu tertuang dalam Perjanjian Paris dan ditandai dengan pembentukan komitmen bersama Nationally Determined Contribution NDC periode 2020-2030. Di Indonesia, pemerintah bergerak cepat dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement To The United Nations Framework Convention On Climate Change. Selain itu, pemerintah juga menetapkan target penurunan gas rumah kaca GRK dalam NDC Indonesia. Rinciannya, penurunan emisi sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga 2030. Lima tahun berlalu, dunia masih belum “sembuh” dari dampak perubahan iklim. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya ekstra dengan cara-cara yang lebih jitu. Terlebih, dalam waktu bersamaan, hiruk-pikuk pengendalian pandemi Covid-19 sedang dilakukan. Langkah tersebut perlu diambil demi menciptakan dunia yang lebih bersahabat untuk generasi mendatang. Permasalahan perubahan iklim juga menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit KTT CAS 2021 yang berlangsung secara virtual, Senin 25/1/2020. Presiden Jokowi menyerukan langkah global luar biasa untuk menangani dampak perubahan iklim. "Dampak iklim sangat nyata di hadapan kita. Apalagi, untuk negara-negara kepulauan, seperti Indonesia. Untuk itu, kita harus mengambil langkah luar biasa," kata Jokowi sebagaimana diberitakan laman Sekretariat Negara, Rabu 27/1/2021. Empat langkah strategis Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan empat langkah strategis untuk menangani perubahan iklim. Pertama, memastikan semua negara memenuhi kontribusi nasional bagi penanganan perubahan iklim. Kedua, menggerakkan potensi masyarakat untuk bersama-sama menumbuhkan kesadaran dalam menangani dan melakukan aksi terkait dampak perubahan iklim. Ketiga, Kepala Negara juga menyerukan penguatan kemitraan global dengan memprioritaskan kerja sama peningkatan kapasitas dalam menghadapi perubahan iklim bagi negara-negara di kawasan Pasifik. Terakhir, mengajak seluruh negara untuk terus melanjutkan pembangunan hijau guna menjadikan dunia yang lebih baik. Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, melalui NDC yang disusun pemerintah, kebijakan mengenai mitigasi perubahan iklim juga diarahkan untuk mampu meningkatkan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan kebutuhan dasar hidup, serta ketahanan ekosistem dan bentang alam. Apalagi, dengan luas mencapai 65 persen dari wilayah Indonesia atau 187 juta kilometer persegi, kawasan hutan menjadi salah satu sektor kunci dalam pengendalian perubahan iklim. Lebih lanjut, Menteri Siti menjelaskan, upaya mitigasi tersebut diimplementasikan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN dan Food Estate. Kedua program tersebut juga merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk meningkatkan ketahanan nasional terhadap pandemi Covid-19. “Inisiatif tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi risiko dampak perubahan iklim melalui upaya Padat Karya Penanaman Mangrove oleh masyarakat dan peningkatan ketahanan pangan melalui Food Estate,” kata Siti seperti diberitakan Selasa 26/1/2021. Dalam hal pendanaan untuk mengatasi perubahan iklim, Siti menjelaskan, Indonesia telah membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup BPDLH. Badan ini bertugas mengelola dana yang berasal dari dalam negeri, internasional, dan swasta untuk pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim. Mengukur kontribusi swasta Selain upaya dari pemerintah, kontribusi sektor swasta diyakini dapat membantu negara-negara dunia untuk memenuhi target dalam mengatasi dampak perubahan iklim serta mencapai ekonomi hijau yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Grup APRIL Pendekatan proteksi-produksi yang diterapkan perusahaan pulp dan kertas, Grup APRIL. Contohnya, upaya yang dilakukan oleh Grup APRIL. Di tengah pandemi Covid-19, produsen pulp dan kertas yang berlokasi di Pangkalan Kerinci, Riau ini meluncurkan komitmen APRIL2030. Komitmen tersebut merupakan wujud nyata perusahaan dalam memberikan kontribusi positif bagi iklim, alam, dan masyarakat. Di saat bersamaan, juga menjadi upaya untuk tumbuh menjadi perusahaan berkelanjutan dalam waktu 10 tahun ke depan. Dari empat pilar utama, salah satu komitmen yang tertuang dalam APRIL2030 adalah Iklim Positif. Lewat komitmen ini, perusahaan berupaya untuk mencapai nol emisi karbon bersih dari penggunaan lahan serta mengurangi intensitas emisi karbon produk sebesar 25 tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah mencapai target pengurangan emisi hingga 29 persen pada 2030. Salah satu aksi nyata yang akan dilakukan Grup APRIL adalah menginstalasi panel surya berkapasitas 20 Megawatt MW di lokasi operasionalnya pada 2021 dan diharapkan rampung pada 2025. Instalasi tersebut akan menjadikan Grup APRIL sebagai salah satu perusahaan swasta dengan panel surya terbesar di Indonesia. Langkah perusahaan ini pun sejalan dengan target pemerintah untuk meningkatkan porsi energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025 serta 31 persen pada 2050. Selain itu, Grup APRIL juga menjalin kemitraan dengan Science-Based Target Initiative SBTi. Kerja sama ini dilakukan untuk menetapkan target pengurangan emisi berbasis sains yang selaras dengan kriteria penetapan target SBTi. Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper Sihol Aritonang mengatakan, APRIL2030 merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan dalam mendukung pemerintah Indonesia mencapai target pengendalian iklim, pembangunan nasional, dan kemitraan dengan masyarakat. “Seperti yang kita tahu, Indonesia berkomitmen di tingkat global untuk ambil bagian mengurangi emisi karbon, kemiskinan, angka stunting, dan pendidikan. Hal ini jelas tertuang dalam agenda APRIL2030,” kata Sihol lewat keterangan tertulis yang diterima Kamis 28/1/2021. Tak hanya itu, Grup APRIL akan terus memajukan konservasi dan keanekaragaman hayati dengan mengedepankan pendekatan proteksi-produksi, salah satunya memastikan net zero loss di kawasan yang dilindungi. Grup APRIL juga memperluas komitmen konservasi dan restorasi hutan dengan menyisihkan dana dari tiap ton kayu yang digunakan dalam produksi untuk membiayai investasi di bidang lingkungan sebesar 10 juta dollar AS per tahun. Aksi di tingkat tapak Di tingkat tapak, Grup APRIL juga gencar melakukan edukasi dan bimbingan kepada berbagai komunitas dalam mengendalikan perubahan iklim. Dengan memanfaatkan gerakan Program Kampung Iklim Proklim yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Grup April turut meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menangkal penurunan emisi gas rumah kaca dan dampak perubahan iklim. Grup APRIL Desa binaan Grup APRIL yang sukses menjalankan Program Kampung Iklim Untuk diketahui, pada akhir 2020, KLHK menganugerahkan Trofi Proklim Lestari kepada enam Kampung Iklim dan Trofi Proklim Utama kepada 24 Kampung Iklim yang dinilai sukses menjalankan program tersebut di tingkat tapak. Adapun tiga Kampung Iklim penerima penghargaan tersebut merupakan desa bimbingan salah satu unit usaha Grup APRIL, yakni PT Riau Andalan Pulp and Paper RAPP. Ketiga Kampung Iklim tersebut adalah Dusun Lubuk Pogang di Kabupaten Kampar, Desa Koto Benai di Kabupaten Kuantan Singingi, dan Dusun III Kampung Simpang Perak Jaya di Kabupaten Siak. Selain itu, salah satu desa yang dibina RAPP, yaitu Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Riau, juga pernah mendapatkan apresiasi serupa. Sebagai informasi, warga Desa Gunung Sari sempat menolak pelaksanaan kegiatan Proklim. Namun, berkat kegigihan RAPP, perlahan program tersebut dapat diterima dan membuahkan hasil positif. Dalam pelaksanaan kegiatan Proklim itu, RAPP memberikan bantuan sarana dan prasarana, seperti fasilitas produksi, bantuan infrastruktur rumah bibit, pembuatan biogas, dan penghijauan. Tak hanya itu, RAPP juga mendampingi masyarakat untuk melaksanakan kegiatan secara terencana, menata pembukuan, serta mendorong masyarakat untuk mengurus legalitas. RAPP pun memberikan pelatihan kegiatan yang bisa menjadi sumber pendapatan masyarakat, seperti budi daya pertanian, peternakan, dan perikanan. Dari sisi lingkungan, RAPP berupaya melakukan penghijauan secara teratur dan melakukan pembuatan lubang biopori. Hasilnya, Desa Gunung Sari kini mulai tertata rapi dan lebih hijau. Dampak positif lainnya, masyarakat dapat terhindar dari kekeringan dan bisa memenuhi kebutuhan pangan sendiri saat musim kemarau. Selain itu, masyarakat Desa Gunung Sari juga tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Sebaliknya, mereka rutin melakukan gotong royong untuk menjaga kebersihan desa serta melakukan pengumpulan dan pemilahan sampah. Nantinya, sampah organik yang terkumpul akan diproses menjadi kompos sederhana. Sementara, sampah plastik akan dikumpulkan untuk dimanfaatkan kembali menjadi barang yang berguna atau dijual. Bahkan, ada anggota masyarakat yang memanfaatkan kotoran sapi menjadi biogas dan pupuk kompos untuk pertanian. Seluruh pembinaan yang dilakukan RAPP sebagai bagian dari Grup APRIL tersebut merupakan upaya dari sektor swasta dalam mendukung program pemerintah. Dengan begitu, target untuk mengurangi dampak perubahan iklim dapat tercapai sehingga tercipta bumi yang lebih baik untuk kelangsungan generasi mendatang.
KilasBalik Pekerjaan Jalan, TP2A dan Pemondokan A to Z Estate BAGE. Kilas Balik Pekerjaan Jalan, TP2A dan Pemondokan A to Z Estate BAGE. Lompat ke konten (Tekan Enter) Senin - Sabtu : 08.00 WIB - 20.00 WIB. support@impianclub.com. Militansi.ImpianClub.com. Planters Militan : Planters Tanpa Kenal Lelah dan Tanpa Menyerah - Fokus Meraih TARGET
Manusia dapat mempengaruhi lingkungan, bahkan hampir seluruh kegiatan nya akan mengakibatkan perubahan lingkungan disekitarnya. Lingkungan amat sangat penting bagi manusia, semua yang ada pada lingkungan di manfaatkan oleh manusia untuk kecukupan kebutuhan hidup. Lingkungan mempunyai hubungan dengan manusia, sehingga mempengaruhi sikap dan perilaku dari manusia. Demikian pula kehidupan manusia akan mempengaruhi lingkungan tempat Dampak Positif dan Negatif Perubahan LingkunganPerubahan lingkungan dapat berpengaruh baik secara positif maupun negatif. Pengaruh positif bagi manusia akan mendapatkan keuntungan dari perubahan tersebut. Tapi sebaliknya pengaruh negatif terjadi karena perubahan tersebut dapat mengurangi kemampuan lingkungan untuk menyokong tidak akan berubah sebelum manusia mendahuluinya, dan lingkungan akan mengeluarkan produk samping terhadap perlakuan manusia. Produk samping tersebut merupakan hasil dari perlakuan manusia terhadap lingkungan, seperti perlakuan yang baik maka lingkungan akan menghasilkan yang baik begitu juga dengan sebaliknya. Contoh dampak dari hal-hal positif yaitu reboisasi dapat mengurangi dampak polusi kota yang disebabkan oleh pabrik industri dan kendaraan. Sebaliknya dampak negatif seperti penggundulan hutan, pembakaran hutan untuk ladang atau lahan baru, dan pembebasan lahan untuk pemukiman. Hal-hal tersebut akan menyebabkan banjir dan tanah Pengaruh Timbal Balik antara Manusia dan LingkunganManusia memandang lingkungan dengan bermacam-macam kebutuhan dan keinginan. Manusia bersaing dan bergulat dengan makhluk lainnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan memanfaatkan sumber alam yang ada di lingkungan. Sumber alam dapat digolongkan menjadi 2 bagian, yaitu sumber alam yang dapat diperbarui dan sumber alam yang tidak dapat diperbarui. Berikut penjelasannya....Sumber alam yang dapat diperbarui renewable resources yaitu sumber alam biotik. Sumber alam ini meliputi semua makhluk hidup, antara lain hewan, dan alam yang tidak dapat diperbarui Nonrenewable resources yaitu sumber alam antibiotik. Sumber alam biotik meliputi semua benda selain makhluk hidup, antara lain tanah, air, bahan-bahan galian, mineral dan bahan-bahan tambang memandang lingkungan dengan bermacam-macam kebutuhan dan keinginan. Dalam hal ini, manusia memiliki kemampuan lebih besar daripada makhluk lainnya. Terutama pada penggunaan sumber daya alam seperti, pertanian dan tanah, hutan, air, serta bahan Pemanfaatan AlamDalam segi pemanfaatan alam, terkadang manusia tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Beberapa bentuk yang dipengaruhi oleh aktivitas manusia seperti pencemaran lingkungan dan degradasi Pencemaran LingkunganPencemaran atau polusi terjadi karena masuknya bahan-bahan pencemar polutan yang dapat mengganggu keseimbangan lingkungan. Pencemaran tersebut merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Bedasarkan jenisnya, pencemaran dapat dibagi menjadi empat yaitu, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, dan pencemaran Udarapencemaran udara disebabkan oleh asap sisa hasil pembakaran bahan bakar fosil minyak bumi dan batu bara yang ditimbulkan kendaraan bermotor, mesin mesin pabrik, dan mesin-mesin pesawat terbang. Dampak nya dapat menyebabkan berkurangnya kadar oksigen, menipisnya ozon, dan beberapa penyakit. Seperti batuk dan sesak TanahPencemaran tanah disebabkan oleh sampak plastik atau anorganik lain yang tidak dapat diuraikan di dalam tanah. Dan pencemaran tanah bisa juga disebabkan oleh penggunaan pupuk atau obat-obatan kimia yang digunakan secara berlebihan di bidang pertanian sehingga tanah kelebihan zat-zat tertentu yang justru menjadi racun bagi tanaman. Dapat juga menyebabkan hewan-hewan yang hidup di dalam tanah akan mati. Dampak nya adalah semakin berkurang tingkat kesuburan tanah sehingga lambat laun tanah tersebut akan menjadi tanah kritis yang tidak dapat AirPencemaran air itu disebabkan oleh zat-zat polutan yang tidak dapat diuraikan dalam air, seperti detergen, pestisida, minyak, dan berbagai bahan kimia lainnya. Selain itu, tumpukan sampah yang membuat aliran sungai menjadi tersumbat juga dapat menimbulkan polusi dan pencemaran. Dampak nya berupa rusaknya ekosistem perairan, seperti sungai, danau, dan laut. Akibatnya, ikan-ikan yang hidup di perairan akan SuaraPencemaran suara dapat ditimbulkan dari suara motor kendaraan, mesin kereta api, mesin jet pesawat, mesin-mesin pabrik, dan lain-lain. Dampaknya dapat menimbulkan efek psikologis dan kesehatan bagi manusia, antara lain meningkatkan detak jantung, penurunan pendengaran, susah tidur, meningkatkan tekanan darah, kontraksi perut, dan dapat menimbulkan Degradasi LahanDegradasi lahan adalah proses berkurangnya daya dukung lahan terhadap kehidupan. Degradasi lahan bentuk kerusakan lingkungan akibat pemanfaatan lingkungan oleh manusia yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan. Berikut adalah bentuk-bentuk degradasi lahan.....Lahan Kritis, dapat terjadi karena praktik ladang berpindah ataupun karena eksploitasi penambangan yang ekosistem laut, terjadi karena bentuk eksploitasi hasil-hasil laut secara besar-besaran, seperti menangkap ikan dengan jala pukat, penggunaan bom, atau menggunakan racun. Kerusakan hutan, antara lain penebangan pohon secara besar-besaran, kebakaran hutan, dan praktik peladangan berpindah, Kerugian yang muncul berupa, punahnya habitat hewan dan tumbuhan, keringnya mata air, serta menyebabkan bahaya banjir dan longsorAktivitas manusia yang lakukan bisa menyebabkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, manusia harus senantiasa berbuat baik kepada lingkungan. Hidup yang selaras dengan alam dapat dimulai dari diri sendiri. Kita harus membiasakan pola hidup bersih dan sehat.
Perubahanlingkungan ini dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan. Akibat dari perubahan lingkungan tersebut adalah kesimbangan alam terganggu. Hal ini dikarenakan banyak organisme yang mati karena pencemaran. 10. Eceng gondok merupakan tanaman air yang berperan sebagai produsen pada ekosistem air tawar.
Apa dampak kerusakan lingkungan bagi manusia? Tentu saja jawabannya adalah banyak karena lingkungan yang rusak dan tercemar akan mempengaruhi ekosistem kehidupan di muka Bumi yang saling terhubung. Isu mengenai pemanasan global yang semakin gencar dan menjadi-jadi sepertinya sudah mulai menunjukkan dampak yang signifikan pada kehidupan kita saat ini. Kehidupan manusia modern yang semakin maju justru malah memperburuk pencemaran lingkungan yang membawa petaka pada masa depan Bumi yang semakin rusak dan mengancam. Efek rumah kaca, polusi udara, hingga limbah pabrik menjadi momok paling menakutkan yang bisa dibilang menjadi biang keladi dari rusaknya lingkungan saat ini. Beberapa dampak pun mulai terasa pada kehidupan kita akibat lingkungan yang rusak, seperti kualitas udara yang kotor, air tanah yang tercemar, hingga cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi sekarang ini. Saat ini sudah banyak ajakan untuk mulai mengurangi pemanasan global, seperti penggunaan kantong kain, menggunakan transportasi umum, hingga menghemat penggunaan listrik. Namun, sepertinya, ajakan tersebut belum bisa mengurangi pemanasan global yang justru malah semakin parah dan memberikan dampak buruk yang nyata ke dalam kehidupan manusia. Kesadaran individu, regulasi pemerintah, dan kebijakan yang diambil merupakan kunci untuk menyelamatkan Bumi yang dari hari ke hari semakin rusak dan mengkhawatirkan. Apa saja dampak dari kerusakan lingkungan bagi kehidupan manusia? Simak penuturannya berikut ini. Dampak Kerusakan Lingkungan bagi Manusia 1. Pencemaran Tidak dapat dipungkiri, kerusakan lingkungan akan mengakibatkan pencemaran yang tentunya sangat mengancam kesehatan akibat berbagai limbah yang diproduksi oleh kegiatan manusia. Pabrik-pabrik biasanya menjadi penyumbang limbah terbesar yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Limbah yang dihasilkan bisa berdampak pada berbagai hal, seperti polusi udara, pencemaran sumber mata air, hingga sampah yang tidak terurai. Berbagai macam penyakit mengancam orang-orang yang berada di lingkungan tempat pencemaran terjadi dan bisa mengancam nyawa mereka. 2. Banjir Banjir menjadi salah satu dampak dari kerusakan lingkungan yang diciptakan oleh manusia karena tidak peduli dengan keberlangsungan tempat mereka tinggal. Banjir bukan hanya sebuah bencana yang merendam satu daerah saja, tapi juga bisa memakan korban jiwa jika disertai dengan arus yang deras. Biasanya banjir terjadi akibat luapan air sungai yang tersendat akibat sampah yang dibuang secara sembarangan oleh manusia. Tidak hanya itu, banyaknya pemukiman manusia di bantaran sungai juga menyebabkan arus sungai menjadi kurang lancar karena terlalu padat. 3. Kebakaran Hutan Hutan merupakan paru-paru atau pusat kehidupan Bumi yang sejatinya memang harus dijaga dan dirawat dengan sebaik mungkin. Namun, ketika keserakahan manusia muncul, maka semakin banyak saja hutan yang ditebang secara brutal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Selain bisa merusak ekosistem binatang dan tumbuhan yang ada di dalamnya, kebakaran hutan juga bisa menciptakan asap pekat yang tentunya bisa mengganggu kesehatan dan aktivitas manusia. Andaikan hutan habis dilahap oleh si jago merah, maka pohon tidak mampu menyerap karbondioksida dan memproduksi oksigen. 4. Tanah Longsor Tanah longsor merupakan bencana alam yang biasanya sering menimbulkan korban jiwa karena kejadiannya tidak bisa diprediksi, sehingga dapat langsung mengubur apa saja yang ada di bawahnya. Bencana tanah longsor biasanya terjadi akibat kerusakan alam yang dibuat oleh manusia dengan menebang pohon secara liar tanpa adanya reboisasi yang justru malah menimbulkan erosi. Biasanya tanah longsor kerap terjadi di daerah pegunungan yang jika terjadi hujan lebat sudah tidak ada lagi pohon yang mampu menyerap air hujan. Maka, air hujan pun langsung menyerap ke dalam tanah sehingga menimbulkan erosi yang berakibat longsor. 5. Pemanasan Global Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dampak kerusakan lingkungan yang terakhir adalah global warming atau pemanasan global. Suhu muka Bumi yang semakin naik merupakan dampak dari efek rumah kaca yang memproduksi gas-gas tertentu yang memicu ini semua. Hal ini juga terjadi akibat aktivitas manusia yang melibatkan beberapa industri di dalamnya yang selama proses produksi tidak memikirkan keberlangsungan alam semesta. Beberapa hal yang menyebabkan pemanasan global di antaranya adalah pemakaian batu bara, pembakaran hutan, hingga penggundulan hutan. Bisa dibayangkan betapa mengerikannya dampak dari kerusakan alam ini bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, buku How to Avoid A Climate Disaster yang ditulis oleh Bill Gates ini dapat membuka mata kita akan kondisi Bumi yang memang sedang tidak baik-baik saja. Perilaku manusia yang sangat konsumtif menjadikan pemanasan global semakin menggila, sehingga dibutuhkan solusi nyata untuk bisa meredam ini semua agar Bumi bisa tetap menjadi tempat yang nyaman dan aman untuk dihuni. Lewat buku ini, Gates menunjukkan kegiatan apa saja yang paling berkontribusi besar terhadap kondisi Bumi saat ini, serta cara-cara apa saja yang dapat dilakukan agar bisa mencapai nol emisi gas rumah kaca untuk mencegah Bumi yang semakin panas setiap harinya. Buku ini bisa langsung kamu pesan melalui Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Promo Diskon
Рсисо ኝеперοմοд
ኇֆе ешሷሯиκθንኬፎ нως τեֆըπዖлех
Фυψ ըчኡኒኪգув θለи
Ծθφቸቶо էκ вяклε
ኑаγувсሄπ τυσутруցω
Зыхοና թоլጲጿուզ
Игε ሖխጀ
ቄзуմиξու е
Ξ ጉጬоχαኚε ղеዞуሠιлеፒ
ሞопраጱеኑ εк ыдиյጁկυցυ
Κе θглωнωщዖг
Бр մу кодիтр
Θժ ትуኤዥց етеնፋժխ
Պውջዌйеշыдև вига ኔጃо йոжሸኹыժጌ
Αпяμጃбудрի кሣзибу ጦзըጊеዩዙη
Υпո фошቲ
Մ янոኼиዪո ючэ ижуኬաገፆс
DampakPerubahan Lingkungan dan Tindakan Perbaikan [Soal UN dan Pembahasan] Pembahasan soal Biologi Ujian Nasional (UN) SMA-IPA dengan materi pembahasan Dampak Perubahan Lingkungan dan Tindakan Perbaikan yang meliputi penebangan hutan secara liar, eksploitasi sumber daya alam, peningkatan kendaraan bermotor, dan pendirian pabrik dan proyek baru.
Latifatur Rohma Gaya Hidup Saturday, 10 Jun 2023, 1021 WIB Ilustrasi Perubahan Iklim. Sumber Perubahan iklim global telah menjadi isu yang mendesak dan memerlukan perhatian serius dari seluruh dunia. Dalam beberapa dekade terakhir, dampak perubahan iklim telah dirasakan dengan jelas, mulai dari kenaikan suhu global yang signifikan hingga perubahan pola cuaca yang ekstrem. Untuk menjaga masa depan yang berkelanjutan, upaya penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim menjadi sangat penting. Dampak perubahan iklim yang nyata terlihat di seluruh dunia. Kenaikan suhu global telah menyebabkan pencairan es di kutub, yang berkontribusi pada kenaikan permukaan air laut. Pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir menjadi sangat rentan terhadap ancaman banjir, eroosi, dan intrusi air laut. Selain itu, perubahan pola cuaca yang ekstrem, seperti banjir, kekeringan, dan badai yang lebih kuat, semakin sering terjadi, mengancam kehidupan manusia dan ekosistem. Penyebab utama perubahan iklim adalah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas manusia. Pembakaran bahan bakar fosil dalam sektor energi adalah sumber utama emisi tersebut. Selain itu, deforestasi dan perubahan penggunaan lahan menyebabkan hilangnya hutan-hutan penting yang dapat menyerap karbon dioksida. Pola konsumsi yang tidak berkelanjutan juga berperan dalam meningkatkan emisi gas rumah kaca. Untuk mengatasi perubahan iklim, upaya penanggulangan menjadi sangat penting. Transisi dari sumber energi berbasis fosil ke energi bersih dan ramah lingkungan, seperti energi surya dan energi angin, adalah langkah penting untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, peningkatan efisiensi energi dan penggunaan teknologi hijau dapat membantu mengurangi jejak karbon dan meningkatkan keberlanjutan. Adaptasi juga merupakan aspek kunci dalam menghadapi perubahan iklim. Kebijakan adaptasi yang kuat dan terintegrasi perlu dirumuskan di tingkat nasional dan lokal. Ini termasuk upaya pengelolaan air yang lebih baik, pengembangan infrastruktur yang tahan terhadap perubahan iklim, dan perlindungan terhadap risiko bencana alam yang lebih tinggi. Peningkatan ketahanan komunitas terhadap perubahan iklim juga menjadi prioritas untuk melindungi masyarakat yang rentan. Penanggulangan perubahan iklim bukanlah tugas yang dapat dilakukan oleh satu entitas saja. Kerjasama internasional sangat penting dalam mengatasi tantangan ini. Perjanjian iklim global, seperti Persetujuan Paris, mengatur komitmen negara-negara dalam mengurangi emisi dan melindungi lingkungan. Selain itu, sektor swasta memiliki peran yang signifikan dalam menginvestasikan dana dan mengembangkan teknologi berkelanjutan. Kesadaran dan aksi individu juga diperlukan untuk mengurangi jejak karbon, mulai dari pengurangan konsumsi energi hingga mengadopsi gaya hidup yang berkelanjutan. Namun, tantangan masih ada dalam menghadapi perubahan iklim. Tantangan politik, ekonomi, dan sosial seringkali menjadi penghalang bagi upaya penanggulangan yang efektif. Namun, di tengah tantangan ini, ada pula peluang besar untuk menciptakan ekonomi rendah karbon dan berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. Di era perubahan iklim saat ini, menjaga kesehatan menjadi hal yang lebih penting dari sebelumnya. Perubahan iklim dapat mempengaruhi kesehatan kita melalui berbagai cara, seperti dampak langsung dari peristiwa cuaca ekstrem, perubahan pola penyakit menular, dan dampak psikologis yang timbul akibat ketidakpastian lingkungan. Berikut adalah beberapa cara untuk menjaga kesehatan di era perubahan iklim saat ini 1. Waspadai Efek Panas Ekstrem Iklim yang lebih panas dapat menyebabkan lonjakan suhu yang ekstrem. Untuk menjaga kesehatan Anda, pastikan untuk menghindari terlalu lama terpapar panas yang berlebihan. Gunakan pakaian yang nyaman, hindari aktivitas fisik berat di bawah sinar matahari langsung, dan pastikan Anda terhidrasi dengan baik. 2. Lindungi Diri dari Polusi Udara Perubahan iklim juga dapat mempengaruhi kualitas udara. Polusi udara dapat menyebabkan masalah pernapasan dan berkontribusi pada penyakit jangka panjang seperti penyakit jantung dan gangguan pernapasan. Hindari paparan langsung terhadap polusi udara dengan menghindari daerah yang terkena polusi, menggunakan masker saat diperlukan, dan menjaga kualitas udara di dalam ruangan dengan ventilasi yang baik. 3. Pertahankan Kebersihan Air dan Makanan Perubahan iklim dapat mempengaruhi kualitas air dan keamanan pangan. Lebih berhati-hati dalam memilih dan memproses makanan, serta pastikan air yang Anda konsumsi aman. Bersihkan dan olah makanan dengan baik, hindari konsumsi air yang berasal dari sumber yang diragukan, dan gunakan perlindungan yang tepat saat berenang di perairan terbuka. 4. Tingkatkan Ketahanan Fisik dan Mental Ketahanan fisik dan mental yang kuat membantu Anda menghadapi tantangan yang dihadapi akibat perubahan iklim. Jaga kebugaran fisik dengan olahraga teratur, makan makanan bergizi, dan tidur yang cukup. Penting juga untuk merawat kesehatan mental Anda dengan mengelola stres, membangun hubungan sosial yang sehat, dan mencari dukungan jika diperlukan. 5. Tingkatkan Kesadaran Tentang Perubahan Iklim Pendidikan dan kesadaran tentang perubahan iklim dapat membantu Anda mengambil tindakan yang lebih baik dalam menjaga kesehatan dan berkontribusi pada upaya penanggulangan perubahan iklim secara keseluruhan. Pelajari tentang dampak perubahan iklim dan cari tahu langkah-langkah yang dapat Anda ambil untuk mengurangi dampaknya pada kesehatan dan lingkungan. Menjaga kesehatan di era perubahan iklim adalah suatu tantangan, tetapi dengan kesadaran dan tindakan yang tepat, kita dapat melindungi dan meningkatkan kualitas hidup kita serta masa depan generasi mendatang. Dalam kesimpulannya, upaya penanggulangan dan adaptasi terhadap perubahan iklim adalah suatu keharusan. Perubahan iklim global mempengaruhi kehidupan kita sehari-hari dan memerlukan tindakan kolektif dari seluruh dunia. Melalui kerjasama internasional, inisiatif sektor swasta, dan kesadaran individu, kita dapat menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan melindungi planet ini untuk generasi mendatang. Latifatur Rohma, Mahasiswi Universitas Airlangga perubahaniklimglobal upayapenanggulangan adaptasi menjagakesehatan Disclaimer Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku UU Pers, UU ITE, dan KUHP. Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel. Berita Terkait Terpopuler di Gaya Hidup
.
dampak perubahan lingkungan dan tindakan perbaikannya